Beranda | Artikel
Vonis Kafir dan Kaidahnya
Minggu, 10 Maret 2013

Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :

Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”[1]

Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.

Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.

Kaidah ini ditunjukkan oleh sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Usamah berkata,” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami dalam sebuah pasukan, maka kami menyerang musuh di pagi hari dan aku mengejar seseorang lalu ia berkata ”Laa ilaaha illallah” namun aku tetap membunuhnya, maka hatiku merasa tidak tenang sampai aku sebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,”Apakah ia mengucapkan laa ilaaha illallah engkau membunuhnya? Aku berkata,’ Wahai Rosulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut dari pedang”. Beliau bersabda,” Mengapa engkau tidak membedah hatinya saja supaya mengetahui apakah ia mengucapkannya karena itu atau tidak ?! beliau terus mengulang-ulang perkataan itu sampai aku berharap baru masuk islam pada hari itu.”

Dalam kisah ini Usamah membunuh orang tersebut dengan sebatas dugaan bahwa ia mengucapkannya karena takut pedang, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari perbuatan Usamah.

Kaidah ketiga : Orang yang jatuh ke dalam perbuatan kufur walaupun kufur akbar karena ketidak tahuannya, belum bisa dikafirkan sampai ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan syubhat darinya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.

Saya selalu mengingat hadits yang ada dalam shahihain mengenai orang yang berkata,” Jika aku mati bakarlah mayatku kemudian kumpulkan debunya dan buanglah ke laut, demi Allah kalau memang Allah mampu atasku, Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak ada seorangpun diadzab dengannya.” Lalu mereka pun melakukannya, maka Allah berfirman kepadanya,” Apa yang membawamu berbuat seperti itu ? ia berkata,” Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni dosanya.

Orang ini telah meragukan kemampuan Allah untuk menghidupkannya setelah menjadi tulang belulang, bahkan ia meyakini tidak akan dikembalikan ! ini kufur dengan kesepakatan kaum muslimin, akan tetapi ia bodoh tidak mengetahui dan ia seorang mukmin yang takut kepada Allah, maka Allah pun mengampuni dosanya. Dan orang yang salah dari ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak mendapat ampunan dari orang itu.”[2]

Diantara hujjah yang kuat yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf (9/462 no 18032) dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah untuk mengambil zakat, lalu ada seseorang yang bertengkar dengannya dalam urusan zakatnya, Abu Jahmpun memukulnya sehingga melukai kepalanya. Lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,” Qishash wahai Rosulullah ! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Buat kalian begini dan begini” namun mereka tidak rela. Beliau bersabda lagi,” Buat kalian begini dan begini” Mereka tetap tidak rela. Beliau bersabda,” Buat kalian begini dan begini” Merekapun rela menerimanya.

Nabi bersabda,” Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian ? mereka menjawab,”Ya”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah,”Sesungguhnya orang-orang Bani Laits ini mendatangiku meminta qishash, dan aku menawarkan kepada mereka begini dan begini dan merekapun ridlo, apakah kalian ridlo ? mereka menjawab,”Tidak”.

Melihat itu kaum Muhajirin geram kepada mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh mereka untuk menahan diri, kemudian beliau memanggil mereka dan memberi tambahan dan bersabda,”Apakah kalian ridla ? mereka menjawab,”Ya”. Beliau bersabda,”Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian.” Mereka menjawab “ya”. Maka Nabi berkhutbah dan bersabda,”Apakah kalian ridla? Mereka menjawab “Ya”.

Abu Muhammad bin Hazm berkata,” Dalam hadits ini terdapat pemberian udzur kepada orang yang bodoh, dan bahwasannya ia tidak dikeluarkan dari islam yang apabila dilakukan oleh orang yang telah tegak hujjah kepadanya menjadikannya ia kafir, karena orang-orang bani Laits itu mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan pendustaan mereka itu adalah kufur yang murni tanpa ada perselisihan ulama, akan tetapi karena kebodohan dan kebaduian mereka tidak dikafirkan.”[3]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,” Apabila kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Ahmad Al badawi karena kebodohan mereka dan tidak ada yang memperingatkan mereka, bagaimana kami akan mengkafirkan orang yang tidak mempersekutukan Allah jika tidak hijrah kepada kami.”[4]

Beliau juga berkata,” Sesungguhnya yang kami kafirkan adalah orang yang mempersekutukan Allah dalam uluhiyyah-Nya setelah kami tegakkan kepadanya hujjah tentang kebatilan syirik.”[5]

Kaidah keempat : Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir mu’ayyan dimana takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya baik dalam masalah ushul maupun parsial.

Takfir mutlak artinya mengkafirkan secara umum tanpa menentukan individu tertentu, seperti perkataan imam Ahmad,” Barangsiapa yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk maka ia kafir.”

Adapun takfir mu’ayyan artinya mengkafirkan individu tertentu, seperti mengatakan,” si anu kafir.” Dan takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, oleh karena itu imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah makmun dan pengikutnya yang dengan terang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk bahkan memaksakan pendapat tersebut kepada rakyatnya, beliau tidak mengkafirkan karena belum terpenuhi padanya syarat-syarat takfir dan masih adanya penghalang.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Aku telah menjelaskan kepada mereka bahwa apa yang dinukil dari para ulama salaf yang memutlakkan kafir untuk orang yang mengatakan begini dan begitu adalah benar, namun harus dibedakan antara (takfir) mutlak dan mu’ayyan…

Karena sesungguhnya nash-nash Al Qur’an dalam ancaman bersifat mutlak seperti firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا.

“Sesungguhnya orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya.” (An Nisaa : 10).

Demikian pula semua yang dikatakan padanya : Barang siapa yang melakukan begini maka bagi dia begini, ini bersifat mutlak dan umum dan sama dengan apa yang dikatakan oleh ulama salaf : Barang siapa yang mengatakan begini maka dia begini. Namun individu yang divonis itu tidak terkena ancaman karena adanya taubat, atau kebaikan yang menghapus dosanya atau musibah yang menimpa atau syafa’at yang diterima.

Dan kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.”[6]

Syarat-syarat takfir mu’ayyan.

Untuk mengkafirkan invidu harus terpenuhi padanya syarat dan hilang penghalangnya. Syaikh Dr Ibrahim Ar Ruhaili hafidzahullah dalam kitabnya mauqif Ahlussunnah menyebutkan empat syarat yang wajib dipenuhi, yaitu :

1. Orang yang melakukan kekafiran telah baligh dan berakal.

Berdasarkan hadits yang terkenal “Diangkat pena dari tiga orang : anak kecil sampai baligh, orang yang tidur sampai bangun dan orang gila sampai waras.” (HR Abu Dawud).[7]

2. Ia melakukannya bukan dengan paksaan.

Karena orang yang dipaksa dimaafkan oleh Allah sebagai firman-Nya :

مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِاْلكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ.

“Barang siapa kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.”(An Nahl : 106).

3. Sudah tegak padanya hujjah.

Imam Syafi’I rahimahullah berkata,”Allah mempunyai nama-nama dan sifat yang tidak boleh ditolak, barang siapa yang menyelisihi setelah tegak hujjah kepadanya maka ia kafir, adapun sebelum tegak hujjah maka diberi udzur karena kebodohannya.”[8]

Syaikhul islam rahimahullah berkata,”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Rosul-Nya secara mutlak dan belum sampai kepadanya ilmu yang menjelaskan kebenaran kepadanya, tidak boleh dihukumi kafir sampai tegak padanya hujjah yang siapa menyelisihinya menjadi kafir, karena banyak manusia salah dalam menafsirkan Al Qur’an dan banyak tidak tahu makna-makna Al Qur’an dan Sunnah sedangkan kesalahan yang tidak disengaja dan lupa dimaafkan dari umat ini, dan kufur tidak jatuh kecuali setelah adanya penjelasan.”[9]

Dan syarat tegaknya hujjah adalah memahami hujjah yang disampaikan kepadanya, maka orang yang belum memahami hujjah yang sampai kepadanya belum tegak hujjah kepadanya seperti apabila orang jawa menegakkan hujjah kepada orang cina dengan bahasa jawa, maka sangat lucu bila ada orang menganggap sudah tegak hujjah kepadanya. Syaikh Ibrahim Ar ruhaili menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan kepada hal ini dalam kitab beliau mauqif Ahlussunnah 1/206-221.

4. Hilang darinya syubhat atau tidak muta’awwil.

Muta’awwil adalah orang yang salah dalam memahami nash Al Qur’an atau hadits atau kaidah agama atau suatu alasan yang ia aggap kuat padahal tidak demikian, dan dengan syarat maksud tujuannya adalah mengikuti Rosul shallallahu ’alaihi wasallam bukan mengikuti hawa nafsu.

Muta’awwil tidak boleh dikafirkan tidak pula dianggap fasiq, bahkan ia dimaafkan karena ta’wil adalah salah satu jenis kesalahan dalam berijtihad, firman Allah Ta’ala :

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا.

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (Al Baqarah : 286).

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Sesungguhnya muta’awwil yang bermaksud mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikafirkan tidak pula dianggap fasiq apabila ia salah dalam berijtihad, dan ini masyhur pada manusia dalam masalah-masalah amaliyah, adapun dalam masalah aqidah kebanyakan manusia mengkafirkan orang yang salah (dalam ta’wilnya), namun pendapat ini tidak pernah dikenal dari para shahabat dan tabi’in seorang pun, tidak pula dari para imam kaum muslimin, ia hanyalah berasal dari ahli bid’ah yang membuat-buat bid’ah dan mengkafirkan orang yang menyelisihinya seperti firqah khawarij, mu’tazilah dan jahmiyyah, dan sebagian pengikut madzhab Malik, Syafi’I, Ahmad dan selain mereka.”[10]

Diantara dalil yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah kisah Hathib bin Abi Balta’ah ketika Rosulullah hendak mengirimkan pasukan besar dalam rangka fathu makkah, beliau merahasiakan pengiriman pasukan ini namun Hathib mengirim surat lewat seorang wanita untuk memberitahukan saudaranya disana perihal pengiriman pasukan tersebut, dalam kisah tersebut disebutkan bahwa Umar berkata,” Wahai Rosulullah, orang ini telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya, biarkan aku memenggal lehernya !” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Wahai Hathib, apa yang membawamu melakukan perbuatan tersebut ? ia menjawab,”Wahai Rosulullah, Aku masih beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, akan tetapi saya ingin keluarga dan harta saya terlindungi disana.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Benar, jangan kalian berkata kepadanya kecuali kebaikan.” Umar kembali berkata,”Wahai Rosulullah, ia telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya dan kaum mukminin, biarkan aku memenggal lehernya!” beliau bersabda,”Bukankah ia termasuk orang yang ikut perang badar ? Apa pengetahuanmu, sesungguhnya Allah telah mengetahui mereka dan berfirman,” Silahkan kamu berbuat apa yang kamu suka karena sesungguhnya Aku telah mewajibkan kamu masuk surga.” Air mata Umar berlinang dan berkata,” Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui.” (HR Bukhari dan Muslim).[11]

Dalam hadits ini, Umar menganggap perbuatan Hathib sebagi pengkhianatan terhadap Allah, Rosul-Nya dan kaum mukminin yang termasuk kufur akbar, dan pemahaman Umar ini tidak disanggah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun Nabi memaafkan Hathib dan tidak mengkafirkan tidak pula memenggal lehernya, karena Hathib melakukkan itu disebabkan oleh ta’wil yang salah dan bukan bermaksud menentang Allah dan Rosul-Nya tidak pula berniat untuk berkhianat.

Saudaraku, demikianlah islam agama yang dipenuhi kasih sayang kepada manusia bukan agama yang mengajarkan sikap ekstrim tidak pula sikap arogan, Nabi kita tidak mengajarkan untuk mudah mengkafirkan dan memfasikkan seseorang, bukankah mendakwahi mereka agar kembali kepada jalan yang lurus lebih baik dari pada kita sibuk mengkafirkan kaum muslimin yang bodoh tersebut ?! bukankah bila mereka mendapat hidayah melalui tangan kita lebih baik dari unta merah yang mahal harganya ??

[1] Ibnu Taimiyah, Minhajussunnah 5/244.

[2] Majmu’ fatawa 3/231.

[3] Al Muhalla 10/410-411.

[4] Minhaj Ahlil haq wal ittiba’ hal 56 karya Syaikh ibnu Sahman.

[5] Muallafat syaikh Muhammad bin Abdul wahhab bagian kelima/60.

[6] Majmu’ fatawa 3/229-231.

[7] Abu Dawud 4/558 dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim.

[8] Lihat fathul bari 13/407.

[9] Majmu’ fatawa 12/523-524.

[10] Minhajussunnah 5/239-240. Lihat mauqif ahlussunnah 1/229.

[11] Bukhari no 6939, dan Muslim 4/1941 no 2494.


Artikel asli: https://cintasunnah.com/vonis-kafir-dan-kaidahnya/